Menu

PENCALONAN CALON ANGGOTA MAJELIS BARU

nobanner

GAN_6931Berdasarkan Tata Gereja Tata Laksana GKJ (edisi revisi 2015) pasal 10 ayat 1 butir b (i) dan ayat 3 butir b (i) tentang Majelis Gereja, maka proses pencalonan anggota Penatua maupun Diaken menjadi wewenang dan tanggung jawab Majelis Gereja dengan memperhatikan pertimbangan dari warga gereja. Dengan tetap mengacu pada prinsip keterlibatan warga tersebut maka mekanisme pencalonan anggota Majelis baru  menggunakan format persetujuan calon (tunggal) anggota Majelis. Pada Ibadah Minggu, 5 Juni 2016, warga jemaat dewasa akan dilibatkan dalam persetujuan calon tunggal tersebut dengan menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap setiap calon anggota Majelis baru. Jika calon anggota Majelis tersebut mendapatkan suara setuju minimal 70% dari suara sah serta tidak ada keberatan sah dari warga jemaat maka calon anggota Majelis tersebut akan ditetapkan  sebagai calon Terpilih anggota Majelis GKJ Bekasi yang baru.

Mohon dukungan doa dari seluruh warga jemaat.

majelis baru

Comments

comments