Wanita Sudan Kristen Dibebaskan Dari Hukuman Mati
Seorang perempuan Sudan Kristen dibebaskan dari hukuman mati, bahkan telah dibebaskan dari penjara, menurut kuasa hukumnya. Hukuman mati yang dikenakan padanya dibatalkan oleh pengadilan banding, menurut kantor berita resmi Sudan, Suna.
Awalnya, wanita yang bernama Meriam Ibrahim ini menikah dengan seorang pria Kristen dan dihukum gantung oleh pengadilan Syariah bulan Mei lalu karena telah berpindah agama dan menolak untuk pindah kembali. Hukuman mati terhadap Meriam menimbulkan kritikan masyarakat internasional.
Menurut laman Suna, hukuman mati itu kemudian dibatalkan terhadap wanita 27 tahun ini setelah kuasa hukum mengajukan argument. Adapun pernikahan keduanya berlangsung pada 2011. Putranya yang berusia 18 bulan tinggal bersamanya di penjara. Dia juga melahirkan putra keduanya bulan lalu di penjara, menurut media setempat.
Berdasarkan hukum pidana Sudan, orang yang pindah agama dari Islam ke agama lain merupakan kejahatan yang dapat diganjar hukuman mati. Hukum Sudan pun menyatakan bahwa wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non Muslim namun pria Muslim dapat menikah dengan perempuan non Muslim. Undang-undang di Sudan pun menyatakan bahwa anak-anak harus mengikuti agama ayah mereka.
Sumber : bbc.co.uk by lois ho/jawaban.com