PENCALONAN CALON ANGGOTA MAJELIS BARU
Berdasarkan Tata Gereja Tata Laksana GKJ (edisi revisi 2015) pasal 10 ayat 1 butir b (i) dan ayat 3 butir b (i) tentang Majelis Gereja, maka proses pencalonan anggota Penatua maupun Diaken menjadi wewenang dan tanggung jawab Majelis Gereja dengan memperhatikan pertimbangan dari warga gereja. Dengan tetap mengacu pada prinsip keterlibatan warga tersebut maka mekanisme pencalonan anggota Majelis baru menggunakan format persetujuan calon (tunggal) anggota Majelis. Pada Ibadah Minggu, 11 Juni 2017, warga jemaat dewasa akan dilibatkan dalam persetujuan calon tunggal tersebut dengan menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap setiap calon anggota Majelis baru. Jika calon anggota Majelis tersebut mendapatkan suara setuju minimal 70% dari suara sah serta tidak ada keberatan sah dari warga jemaat maka calon anggota Majelis tersebut akan ditetapkan sebagai calon Terpilih anggota Majelis GKJ Bekasi yang baru. Adapun daftar nama calon anggota Majelis seperti tersebut di bawa ini.
Mohon dukungan doa dari seluruh warga jemaat.