Menu

REGULASI PELAYANAN MINISTERIUM BERBASIS PAROKIAL

nobanner

GAN_7292I.     Pengantar

Mulai tahun 2015, pelayanan para pendeta berbasis parokial diatur sbb.:

–        Pdt. Kartini Astuti, S.Si. mengampu Paroki A: PRSA, PRSB, PRSD, DTKJ, INKP, BKSK (Utara Kalimalang)

–        Pdt. Oktavianus Heri PN., M.Si mengampu Paroki B: JKST, CKNR, PKYN, JTBN, NRGG, BBBR (Selatan Kalimalang)

–        Pdt. Temi Setyowati, S.Si mengampu Paroki C (Wilayah Barat): HPBR, HPJY, HRPI, CKNG.

Beberapa pertimbangan yang mendasari dilayankannya regulasi pelayanan tersebut adalah:

  1. Luasnya cakupan area pelayanan
  2. Perlunya fokus, efektivitas dan efisiensi waktu serta tenaga pelayanan pendeta
  3. Perlunya aspek keseimbangan volume pelayanan para pendeta
  4. Perlunya peningkatan interaksi intensif pendeta – jemaat di wilayah maupun kelompok

Secara periodik, setiap tahunnya diadakan rotasi pelayanan pendeta untuk Paroki A dan Paroki B, sedangkan untuk Wilayah Barat (Paroki C) tetap.

II.   Desain Pelayanan

Dengan dimulainya regulasi pelayanan berbasis paroki tersebut, maka diperlukan desain untuk menata dan mengelola kegiatan pendeta di paroki yang dilayaninya. Desain tersebut disusun bersama-sama anggota majelis paroki maupun pengurus kelompok paroki yang bersangkutan. Desain tersebut merupakan desain kerja, yang memfasilitasi para pelayan (pendeta, penatua, diaken, pengurus kelompok) untuk bekerja sama secara optimal melayani umat di paroki masing-masing.

Adapun beberapa prinsip dalam penyusunan desain tersebut pelayanan adalah sbb.:

  1. Anggota-anggota Majelis di masing-masing paroki mengadakan percakapan bersama pendeta paroki masing-masing untuk menyusun desain pelayanan bersama bagi kelompok-kelompok pelayanan di lingkup parokinya tersebut.
  2. Pada prinsipnya, pelayanan di setiap area parokial dikoordinir oleh majelis di setiap kelompoknya bersama pengurus kelompok. Apabila warga/keluarga memerlukan pelayanan maka majelis di kelompok yang bersangkutan menghubungi pendeta parokial untuk bersama-sama melayani warga/keluarga tersebut.
  3. Pelayanan parokial tersebut meliputi antara lain Perkunjungan, Konseling Pastoral, Perjamuan Kudus bagi warga sakit/sepuh, Pemahaman Alkitab, Persekutuan Doa, Sarasehan, Retreat, Ibadah Padang, Ibadah Keluarga, Ibadah Kelompok, Katekisasi, Peneguhan Pernikahan dan Pemberkatan Perkawinan (P4), Pelayanan Kematian/Sripah, dan lainnya.
  4. Untuk rangkaian pelayanan P4 (mis. bidston manten) dan Pelayanan Sripah (perkabungan, pelepasan jenazah, pemakaman, penghiburan), majelis di kelompok, dalam koordinasi dengan pendeta parokial, juga dapat  melibatkan pendeta dari parokial lain.
  5. Dalam kondisi pendeta parokial setempat berhalangan, maka setelah berkoordinasi dengan pendeta parokial setempat tersebut, majelis di kelompok dapat meminta bantuan pelayanan tertentu lainnya kepada pendeta dari parokial lain. Apabila semua pendeta parokial berhalangan, maka dalam koordinasi dengan pendeta paroki, majelis dapat memohon bantuan pelayanan pendeta dari luar GKJ Bekasi.
  6. Anggota majelis di kelompok dan pengurus kelompok bersama-sama pendeta paroki secara berkala mengadakan percakapan untuk mengevaluasi pelayanan sebelumnya serta mempersiapkan agenda pelayanan lanjutan.

Comments

comments