Sekilas Tentang Kementerian Agama
Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama ini pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.
Namun demikian, realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr. Johannes Latuhahary.
Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan Parlemen Indonesia periode 1945-1950, sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah). Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan. Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, KH. M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNIP dari partai politik Masyumi. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No.1/S.D tanggal 3 Januari 1946. Pembentukan Kementerian Agama pada waktu itu dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Presiden Soekarno mengangkat H.M. Rasjidi sebagai Menteri Agama R.I yang pertama. H.M. Rasjidi menegaskan bahwa berdirinya kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Serta untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap Undang-undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2. Jadi, lapangan pekerjaan Kementerian Agama ialah mengurus segala hal yang bersangkut paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya.
Berdirinya Kementerian Agama dalam jajaran pemerintahan Republik Indonesia juga merupakan penegasan bahwa Negara Republik Indonesia tidak menjadi negara sekuler dan bukan juga negara teokratis.
Dalam perkembangan selanjutnya, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1950, serta Peraturan Menteri Agama No.5 tahun 1951 antara lain menetapkan kewajiban dan lapangan tugas Kementerian Agama yaitu:
1. Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sebaik-baiknya;
2. Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;
3. Membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran agama yang sehat;
4. Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri;
5. Memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah dan perguruan-perguruan agama lain-lain;
6. Mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama;
7. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengajaran rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu;
8. Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang islam;
9. Memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat ibadah (masjid-masjid, gereja-gereja, dll);
10. Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi;
11. Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf;
12. Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, saat ini Kementerian Agama terdiri dari 11 unit eselon 1 yaitu: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan masyarakat Katolik, Bimbingan masyarakat Hindu, bimbingan masyarakat Budha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain 11 unit kerja tersebut, Menteri Agama juga dibantu oleh 3 staf ahli dan 2 pusat yaitu: staf ahli bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, staf ahli bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, staf ahli bidang Hukum dan HAM, Pusat Kerukunan Umat Beragama, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Terkait dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, selama 77 tahun sampai sekarang ini telah mengalami 12 kali pergantian Direktur Jenderal. Berikut ini para pejabat yang pernah menjadi pimpinan Ditjen Bimas Kristen dalam periode pelayanan melaksanakan tugas pengabdiannya.
1. Martinus Abednego (1946-1973)
2. P.N. Harefa (1973-1983)
3. Drs. Soenarto Martowirjono (1983-1992)
4. Drs. Jan Kawatu (1992-1999)
5. Dr. (HC) P. Siahaan, S.Th (1999-2004)
6. Dr. Jason Lase, S.Th., M.Si (2004-2010)
7. Dr. Saur Hasugian, M.Th (2010-2013)
8. Oditha R. Hutabarat, M.Th (2013-2016)
9. Prof.Dr. Abdurrahman Masoed (2016-2017)
10. Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si (2017-2021)
11. Dr. Pontus Sitorus, S.PAK., M.Si (2021-2022)
12. Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Th (2022 – Sekarang)
Adapun tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 42 tahun 2016 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sesuai dengan PMA No. 42 tahun 2016, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
c. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
e. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
f. Pelaksanaan administrasi direktoral jenderal;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Demikianlah sekilas tentang Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sumber:
1. https://kemenag.go.id
2. https://bimaskristen.kemenag.go.id
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016
(c) 2023 by Pdt. David Tri Wahyutu untuk Gema Wacana